Caci Petugas Busway, Pengemudi Jaguar Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 03 Desember 2017 - 11:01 WIB
Caci Petugas Busway, Pengemudi Jaguar Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi
Caci Petugas Busway, Pengemudi Jaguar Dewi Perssik Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kasus cekcok petugas penjaga portal busway yang bernama Harry MS dengan pengemudi mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berujung pada pelaporan.

"Benar, sudah ada laporannya (petugas busway melaporkan penumpang Jaguar B 12 DP), ditangani Reskrimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2017).

Menurutnya, pelapor saat itu tengah menjalankan tugasnya menjaga portal jalur bus Transjakarta di depan Mal Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mendadak, sebuah mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP berusaha menerobos busway dan berhenti di depan portal.

Penumpang mobil meminta pelapor membukakan pintu portal, hanya saja tidak direspon. Penumpang tersebut lantas melontarkan kata-kata makian kepada petugas. "Pelapor kemudian mendekat dan menyarankan untuk mundur keluar jalur," katanya. (Baca: Coba Terobos Busway, Suami Dewi Perssik Berkata Kasar kepada Petugas )

Namun, penumpang mobil mewah tersebut tetap memaksa menerobos jalur bus Transjakarta. Setelah negosiasi cukup alot, akhirnya pengemudi mobil memilih mundur dan keluar jalur khusus tersebut. "Berdasarkan pengakuan pelapor, sebelum pergi pengemudi sempat mengeluarkan ancaman," katanya.

Namun penjaga busway tersebut tidak menyebutkan siapa nama pihak yang dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Menelisik pemberitaan di sejumlah media, sedan Jaguar bernopol B 12 DP merupakan mobil milik pedangdut Dewi Perssik.

Beberapa waktu lalu, pedangdut yang dikenal dengan goyang gergaji itu dikabarkan sempat cekcok dengan petugas penjaga portal busway. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6166 seconds (0.1#10.140)