4 Pengendara Rombongan Moge yang Terobos Jalur Busway Kabur dari Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rombongan motor gede (moge) kembali melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Kali ini, polisi menghentikan laju rombongan moge yang menerobos jalur Transjakarta , di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).
Polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap pengendara moge yang melanggar. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 siang tadi.
"Tim tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya, menindak moge masuk di jalur Busway," ujar Kombes Pol Sambodo kepada SINDOnews.
Adapun rombongan moge tersebut masuk ke jalur busway dari Jalan Hasyim Ashari menuju Jalan Gajah Mada. Dari rombongan moge tersebut, kata Sambodo, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan dan ditilang.
"Sebetulnya ada delapan motor namun ada empat yang kabur dan empat berhasil ditilang," beber Sambodo.
Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, polisi melakukan penilangan dengan sangkaan Pasal 287 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas. Sambodo menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk hukum yang menyasar ke semua golongan.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkas Sambodo.
Polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap pengendara moge yang melanggar. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 siang tadi.
"Tim tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya, menindak moge masuk di jalur Busway," ujar Kombes Pol Sambodo kepada SINDOnews.
Adapun rombongan moge tersebut masuk ke jalur busway dari Jalan Hasyim Ashari menuju Jalan Gajah Mada. Dari rombongan moge tersebut, kata Sambodo, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan dan ditilang.
"Sebetulnya ada delapan motor namun ada empat yang kabur dan empat berhasil ditilang," beber Sambodo.
Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, polisi melakukan penilangan dengan sangkaan Pasal 287 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas. Sambodo menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk hukum yang menyasar ke semua golongan.
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu, semua sama dimuka hukum," pungkas Sambodo.
(thm)