Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Tidak Terawat dan Sepi Aktivitas

Kamis, 23 November 2023 - 14:38 WIB
loading...
Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Tidak Terawat dan Sepi Aktivitas
Kondisi rumah singgah Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan terlihat kosong, Kamis (23/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Kondisi rumah singgah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan terlihat kosong. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Pantauan MNC Portal di lokasi, Kamis (23/11/2023), rumah dengan gerbang berwarna hitam dan pagar dipenuhi pohon rambat itu, terlihat tidak ada aktivitas. Rumah ini sempat digeledah penyidik Polda Matro Jaya, beberapa waktu lalu.

Saat dilihat lebih dekat melalui lubang tidak terlihat aktivitas di dalamnya. Rumah itu terlihat lebih kotor dibandingkan rumah-rumah lain di kompleks tersebut.



Safe house Firli Bahuri itu sempat digeledah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023) siang. Rumah itu ternyata disewa oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta sejak 2020.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemilik rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu berinisial E. Dari tangan E, Alex Tirta menyewa rumah tersebut senilai Rp650 juta untuk setahun.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).



"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengayakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ungkap Ade Safri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)