Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen

Rabu, 22 November 2023 - 16:57 WIB
loading...
Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen
UMP Jakarta 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen dibandingkan tahun 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - UMP Jakarta terus mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir. Di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran UMP ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan dan berbagai faktor lainnya, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak.

Kenaikan UMP Jakarta dari tahun ke tahun terjadi dengan persentase yang berbeda-beda. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2002, yaitu sebesar 38,7 persen, sedangkan kenaikan terendah terjadi pada tahun 2022, yaitu sebesar 0,8 persen.



Selain itu, kenaikan UMP Jakarta pada tahun ini juga lebih rendah dari kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Untuk lebih mengetahui berapa kenaikan UMP Jakarta setiap tahunnya, simak daftar kenaikannya berikut ini.

Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir


- UMP Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik 3,6 persen dari tahun 2023)

- UMP Jakarta 2023: Rp4.901.798 (naik 5,6 persen dari tahun 2022)

- UMP Jakarta 2022: Rp4.453.935 (naik 0,8 persen dari tahun 2021)

- UMP Jakarta 2021: Rp4.416.186 (naik 3,2 persen dari tahun 2020)

- UMP Jakarta 2020: Rp4.276.350 (naik 8,5 persen dari tahun 2019)

- UMP Jakarta 2019: Rp3.940.973 (naik 8,3 persen dari tahun 2018)

- UMP Jakarta 2018: Rp3.648.035 (naik 8,71 persen dari tahun 2017)

- UMP Jakarta 2017: Rp3.355.750 (naik 8,25 persen dari tahun 2016)

- UMP Jakarta 2016: Rp3.100.000 (naik 14,81 persen dari tahun 2015)

- UMP Jakarta 2015: Rp2.700.000 (naik 10,61 persen dari tahun 2014)

Sebagian buruh menyambut baik kenaikan ini sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama pandemi Covid-19. Namun, sebagian buruh lainnya menolak kenaikan ini karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan mereka yang sebesar 15 persen.

Sementara itu, sebagian pengusaha mengeluhkan kebijakan pemerintah atas kenaikan UMP. Hal itu karena akan berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan menurunnya daya saing.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)