8 Tersangka Pengeroyokan Tahanan hingga Tewas di Polres Depok Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DEPOK - Delapan tersangka pengeroyokan tahanan kasus pencabulan anak kandung berinisial AR (51) hingga tewas segera diadili. Berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Selasa (21/11/2023).
Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan 8 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penyidik Kejari Depok.
"Sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap 8 tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Selasa (21/11/2023).
Dia menyebutkan 8 tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera dan M Tri Setyobudi bersama barang bukti.
"Penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti. Untuk barang buktinya ada empat item yakni pakaian yang digunakan oleh korban dan flashdisk yang berisi rekaman terkait perbuatan yang dilakukan para tersangka serta satu paralon yang digunakan memukuli korban," ungkapnya.
Delapan tersangka kini berstatus terpidana. Sebab terbukti ada yang kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Delapan tersangka yakni PAN alias Jawa, HL, MY alias Bagol, F alias Geri, MF, HN alias Hasbi, VNA alias Bading, serta AN alias Amad. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik Polres Metro Depok menyerahkan 8 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penyidik Kejari Depok.
"Sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap 8 tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah, Selasa (21/11/2023).
Dia menyebutkan 8 tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera dan M Tri Setyobudi bersama barang bukti.
"Penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti. Untuk barang buktinya ada empat item yakni pakaian yang digunakan oleh korban dan flashdisk yang berisi rekaman terkait perbuatan yang dilakukan para tersangka serta satu paralon yang digunakan memukuli korban," ungkapnya.
Delapan tersangka kini berstatus terpidana. Sebab terbukti ada yang kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Delapan tersangka yakni PAN alias Jawa, HL, MY alias Bagol, F alias Geri, MF, HN alias Hasbi, VNA alias Bading, serta AN alias Amad. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(jon)