Kasus KDRT di Parungpanjang, Suami Buron Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 17 November 2023 - 20:42 WIB
loading...
Kasus KDRT di Parungpanjang, Suami Buron Ditetapkan Tersangka
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus KDRT di Parungpanjang, Jumat (17/11/2023). FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial IJ (58) sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap istrinya, M (52) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Polisi memasukkan IH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron.

"Kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan. Kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban saudara IJ (58) tinggal di Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).

Kasus dugaan KDRT di Parungpanjang terjadi pada Selasa, 14 November 2023. M dan IJ tidur di dalam kamar. Kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan.

Kasus KDRT di Parungpanjang, Suami Buron Ditetapkan Tersangka

Pria berinisial IJ (58) sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, M (52) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI

"Hal itu dilihat salah satu anak, korban mengalami luka lebam. Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas. Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah," kata Rio Wahyu.

IJ diketahui pergi dari rumah dengan membawa uang, surat berharga hingga akte kelahiran anak-anaknya. Akibat perbuatannya, IJ akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Setelah mendapatkan dua alat bukti, polisi menetapkan IJ sebagai tersangka.

"Hari ini kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar dan saya berikan waktu 1 minggu kepada Kasatreskrim untuk segera menangkap secepatnya. Lebih baik lebih cepat agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban," tegasnya.

Luka yang dialami korban yakni lebam pada bagian bibir, pipi bengkak hingga kepala sakit. Diduga korban dianiaya dengan benda tumpul.

"Mungkin benda tumpul karena lebam-lebam. Kondisi terkini sudah stabil, kita lagi periksa di dalam untuk melengkapi keterangan yang kita dapatkan dari saksi. Motifnya masih didalami karena ketika bangun pagi karena si ibu korban itu terlalu parah kita masih menunggu pemulihan lagi kita rawat dan dalam pengawasan anggota kami dan P2TP2A," tutupnya.



Untuk diketahui, wanita berinisial M diduga menjadi korban KDRT hingga tidak sadarkan diri. Polisi telah mendatangi keluarga korban yang berada di wilayah Jakarta Barat dan pemeriksan dari saksi-saksi serta korban.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)