Tergiur Pinjaman Modal Kampanye Rp30 Miliar, Caleg Ini Malah Ditipu Emak-Emak di Tambora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada-ada saja akal bulus seseorang untuk melakukan penipuan jelang Pemilu 2024. Emak-emak berinisial NZ (52) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat, karena menipu seorang caleg DPRD DKI.
NZ menipu caleg tersebut dengan modus menjanjikan pinjaman untuk modal kampanye hingga Rp30 miliar. Tergiur dengan pinjaman besar itu, sang caleg selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada NZ untuk memuluskan pencairan dana pinjaman itu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, NZ merupakan warga asal Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal.
“Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen, namun hasil pemeriksaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Putra mengatakan, korban merupakan caleg DPRD DKI berinisial M (58), warga Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tahun 2014 lantaran sama-sama relawan salah satu partai politik.
Pelaku NZ melancarkan aksinya kepada korban dengan mengaku mengenal seorang pemodal besar di Solo, Jawa Tengah. Pemodal itu mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk para caleg.
“Syaratnya menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpanan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar,” bebernya.
Pelaku menjanjikan dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp60 miliar.
“Karena korban M awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar, maka dibutuhkan enam koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp30 juta atau Rp5 juta per koper,” jelasnya.
Akan tetapi, uang sebesar Rp30 juta yang diberikan korban ternyata dihabiskan pelaku, sementara pinjaman yang dijanjikan tidak jelas. Korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.
Kini, atas perbuatannya pelaku NZ disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
NZ menipu caleg tersebut dengan modus menjanjikan pinjaman untuk modal kampanye hingga Rp30 miliar. Tergiur dengan pinjaman besar itu, sang caleg selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada NZ untuk memuluskan pencairan dana pinjaman itu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, NZ merupakan warga asal Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal.
“Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen, namun hasil pemeriksaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Putra mengatakan, korban merupakan caleg DPRD DKI berinisial M (58), warga Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tahun 2014 lantaran sama-sama relawan salah satu partai politik.
Pelaku NZ melancarkan aksinya kepada korban dengan mengaku mengenal seorang pemodal besar di Solo, Jawa Tengah. Pemodal itu mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk para caleg.
“Syaratnya menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpanan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar,” bebernya.
Pelaku menjanjikan dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp60 miliar.
“Karena korban M awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar, maka dibutuhkan enam koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp30 juta atau Rp5 juta per koper,” jelasnya.
Akan tetapi, uang sebesar Rp30 juta yang diberikan korban ternyata dihabiskan pelaku, sementara pinjaman yang dijanjikan tidak jelas. Korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.
Kini, atas perbuatannya pelaku NZ disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
(thm)