Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Loloskan Seleksi Akpol dengan Bayar Rp1,6 Miliar
loading...
A
A
A
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depokmenangkap pria berinisial DY (31), terduga pelaku penipuan modus iming-iming dapat meloloskan anak korban dalam seleksi Akpol 2022. Diketahui, pria pelapor berinisial THH sebagai orang tua L menjadi korban dengan telah menyetorkan uang miliaran rupiah.
"Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor berinisial L lolos masuk pendidikan Akpol tahun 2022 dan selanjutnya pelapor menyerahkan Rp1,6 miliar. Ternyata anaknya tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Jumat (10/11/2023).
Sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari lembaran kuitansi hingga slip bukti transfer serta cek. Terduga pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya.
"Perkara dan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," katanya.
"Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor berinisial L lolos masuk pendidikan Akpol tahun 2022 dan selanjutnya pelapor menyerahkan Rp1,6 miliar. Ternyata anaknya tidak lolos seleksi Akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Jumat (10/11/2023).
Sejumlah barang bukti turut diamankan mulai dari lembaran kuitansi hingga slip bukti transfer serta cek. Terduga pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya.
"Perkara dan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," katanya.
(jon)