Waspadai Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu di Depok

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:02 WIB
loading...
Waspadai Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu di Depok
Modus baru penipuan terjadi di Depok. Pelaku menawarkan kerja paruh waktu kepada korban. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Modus baru penipuan terjadi di Depok . Pelaku menawarkan kerja paruh waktu kepada korban. Setelah korban berminat kemudian diminta melakukan sejumlah langkah hingga akhirnya menyimpan deposit agar imbalan yang dijanjikan dapat dicairkan.

Awalnya pelaku menawari melalui WhatsApp/WA. Korban hanya diminta like dan subscribe video di YouTube sesuai link yang diberikan pelaku. Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15.000.

Setelah itu, korban diundang ke grup Telegram lalu diminta mengerjakan tugasnya sebanyak 5 kali dan komisi juga diberikan sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca juga: Kelemahan QRIS yang Bisa Dijadikan Modus Penipuan

“Sampai tugas ke 6 korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000, dan menjanjikan reward 20 persen. Korban setuju dan deposit sebesar Rp500.000 pada aplikasi yang sudah dibuat pelaku. Setelah korban mengerjakan tugas ke 5-8, si korban masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Rabu (10/5/2023).

Kemudian, korban kembali diminta mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai yang diberikan pelaku. Korban kembali dijanjikan komisi dan bisa dicairkan. Sampai tugas ke 9, korban diminta deposit jika ingin melanjutkan tugasnya. Korban memilih deposit Rp2.558.000 via aplikasi tersebut.

“Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin. Aturan di grup ini jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan ke anggota lainnya,” katanya.

Selanjutnya, korban kembali mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan review. Setelah mengerjakan tugas, komisi diberikan melalui aplikasi, namun tidak bisa dicairkan korban. Pelaku menjanjikan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.

“Korban diminta deposit Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan. Pelaku beralasan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya,” ujar Fitri.

Lagi-lagi korban diminta kembali menaruh deposit sebesar Rp14.700.000 agar bisa melanjutkan tugasnya dan dijanjikan komisi bisa cair. Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas, komisi yang dijanjikan belum bisa dicairkan lalu korban diminta melanjutkan tugasnya lagi.

Korban disuruh lagi deposit dengan minimal Rp30.000.000 jika ingin melanjutkan tugas berikutnya. “Setelah itu korban sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan. Pada 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi,” katanya.

Hingga kini keterangan masih terus digali. “Tindak lanjut yaitu melengkapi administrasi penyelidikan dan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” ucap Fitri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)