Disebut Tersangka saat Datangi PMJ, Nikita Mirzani:TSK? PSK Bo!

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 16:14 WIB
Disebut Tersangka saat Datangi PMJ, Nikita Mirzani:TSK? PSK Bo!
Disebut Tersangka saat Datangi PMJ, Nikita Mirzani:TSK? PSK Bo!
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani mendatangi Polda Polda Merto Jaya (PMJ) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia laporkan.

Nikita datang ke Polda Metro Jaya sebagai pelapor pada Jumat (20/10/2017) siang bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid. Nikita datang mengenakan kemeja blus lengan panjang berwarna biru langit.

Saat memasuki ruang Ditreskrimsus Polda Metro, Nikita terlihat buru-buru dan enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Ia sengaja menutupi wajahnya dengan alasan terpapar sinar matahari.

Wartawan sempat berceloteh karena Nikita menutupi wajah layaknya seorang tersangka. Nikita pun menjawab enteng celotehan wartawan tersebut. "TSK? PSK bo," ujarnya berseloro sambil berlalu.

Saat didesak wartawan perihal maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Nikita menyebutkan hanya ingin memberikan keterangan terkait kasusnya itu. "Nanti saja ya," tuturnya. (Baca:Dituding Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani: Saya Jadi Korban Hoax)

Sekedar diketahui, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah di akun twitter yang mengatas dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tiga ormas yang dilaporkan itu Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano. Sementara dua akun media sosial yang dilaporkan Nikita adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru".

Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3352 seconds (0.1#10.140)