Berdalih Masker Terjatuh, Pengendara Mobil Adu Mulut dengan Petugas Satpol PP

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:15 WIB
loading...
Berdalih Masker Terjatuh, Pengendara Mobil Adu Mulut dengan Petugas Satpol PP
Dedi pengendara mobil yang terjaring razia masker di Jalan DR Sumarno, Cakung, depan kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Kamis (6/8/20) siang tak terima saat mobilnya diberhentikan petugas.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Dedi pengendara mobil yang terjaring razia masker di Jalan DR Sumarno, Cakung, depan kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Kamis (6/8/20) siang tak terima saat mobilnya diberhentikan petugas Satpol PP Jakarta Timur . Adu mulut pun tak terelakan, Dedi yang tengah terburu-buru berdalih masker miliknya terjatuh di dalam mobil.

Petugas yang tak menghiraukan alasan tersebut meminta Dedi untuk tenang dan menerima sanksi yang telah ditetapkan. Namun, hal itu membuat Dedi naik pitam hingga membentak petugas Satpol PP."Masker saya ada kok, tadi maskernya jatuh di mobil, terus saya ambil lagi," ujar Dedi dengan nada tinggi kepada para petugas Satpol PP di lokasi, Kamis (6/8/2020).

Aksi tak terpuji itu dilakukan Dedi di depan anaknya. Bukannya malu karena membetak para petugas Dedi lantas menyuruh anaknya untuk mengambil tas yang berisikan masker sebagai bukti dirinya tak melanggar peraturan. (Baca: Ini 31 Kantor Pelanggar PSBB di Jakarta)

"Kalau begini caranya aduh, tolong kebijaksanaanya. Saya kan bawa maskernya, hanya jatuh saja bukan begitu caranya," katanya. Menurut Dedi, apa yang dilakukan petugas Satpol PP tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sebab, lanjut Dedi, di dalam mobil yang dikendarainya ada masker dan itu tidak bisa masuk ke dalam sebuah pelanggaran.

"Kalau enggak bawa sama sekali baru boleh dikenakan sanksi," tuturnya. Akhirnya, setelah petugas Sat Pol PP dapat meredam amarah Dedi, kemudian yang bersangkutan menerima diberikan sanksi sosial berupa membersihkan taman.

Kabid Penegakan dan Penindakan Sat Pol PP Pemprov DKI Jakarta, Agus Irwanto menjelaskan, razia protokol kesehatan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan protokol kesehatan."Pelanggar lebih memilih membersihkan taman dan sedikit yang mau membayar denda uang Rp250.000," ujarnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)