Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG - Terdapat perbedaan pelat nomor kendaraan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski huruf depan pelat kendaraan bermotor diawali kode B.
Yang membedakannya huruf belakang setelah angka pelat nomor. Tangerang Raya memiliki beberapa kode berbeda sesuai wilayahnya.
Tangerang sebagaimana diketahui masuk Provinsi Banten. Ada dua kode awal pelat nomor yakni B dan A. Penggunaan kode A hanya terdapat pada 19 kecamatan di Polresta Tangerang.
Sementara, wilayah lainnya masih menggunakan pelat B yakni Batu Ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang.
Kemudian, di Tangsel juga masih menggunakan kode pelat nomor kendaraan awalan B yaitu Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, serta Setu.
Untuk membedakan dari mana kendaraan itu berasal dapat dilihat dari kode belakang pelat nomor. Setidaknya ada tiga kode yang membedakan antara Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Pelat nomor Kota Tangerang memiliki ciri-ciri diawali huruf B diikuti angka dan diakhiri salah satu huruf C atau V. Misal, terdapat pelat B 1234 CMK atau B 1245 VKN bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kota Tangerang.
Untuk pelat nomor Tangsel memiliki ciri-ciri diawali huruf B diikuti angka dan diakhiri huruf W. Misalnya pelat nomot B 1672 WYD bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Tangsel.
Di Kabupaten Tangerang juga ada yang masih menggunakan pelat B yang biasanya diakhiri dengan huruf G atau N. Misalnya, pelat nomor B 1891 NYP atau B 1815 GFK dapat dipastikan kendaraan itu berasal dari Kabupaten Tangerang.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Yang membedakannya huruf belakang setelah angka pelat nomor. Tangerang Raya memiliki beberapa kode berbeda sesuai wilayahnya.
Tangerang sebagaimana diketahui masuk Provinsi Banten. Ada dua kode awal pelat nomor yakni B dan A. Penggunaan kode A hanya terdapat pada 19 kecamatan di Polresta Tangerang.
Sementara, wilayah lainnya masih menggunakan pelat B yakni Batu Ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang.
Kemudian, di Tangsel juga masih menggunakan kode pelat nomor kendaraan awalan B yaitu Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, serta Setu.
Untuk membedakan dari mana kendaraan itu berasal dapat dilihat dari kode belakang pelat nomor. Setidaknya ada tiga kode yang membedakan antara Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Pelat nomor Kota Tangerang memiliki ciri-ciri diawali huruf B diikuti angka dan diakhiri salah satu huruf C atau V. Misal, terdapat pelat B 1234 CMK atau B 1245 VKN bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kota Tangerang.
Untuk pelat nomor Tangsel memiliki ciri-ciri diawali huruf B diikuti angka dan diakhiri huruf W. Misalnya pelat nomot B 1672 WYD bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Tangsel.
Di Kabupaten Tangerang juga ada yang masih menggunakan pelat B yang biasanya diakhiri dengan huruf G atau N. Misalnya, pelat nomor B 1891 NYP atau B 1815 GFK dapat dipastikan kendaraan itu berasal dari Kabupaten Tangerang.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(jon)