10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang

Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
10 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Ditilang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi penerapan ganjil-genap di kawasan Jakarta selama masa pandemi Covid-19 ini. Artinya penindakan pelanggar ganjil genap bakal dilakukan pada 10 Agustus 2020 mendatang.

Namun, dalam aturan ganjil genap tak berlaku bagi sepeda motor."Ini bukan masalah kebal atau tidak, tapi memang sepeda motor tidak termasuk ganjil-genap berdasarkan Pergub Nomor 88/2019," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, sosialisasi penerapan kembali ganjil genap di Jakarta ini diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020 mendatang. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau ganjil genap kembali diterapkan di jalanan Ibu Kota ini. (Baca: Satlantas Wilayah Jakarta Barat Sebut Pelanggar Ganjil Genap Berkurang)

"Kita putuskan sosialisasi diperpanjang mengingat dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi, masih banyak masyarakat yang melanggar dan mereka itu bilang banyak yang belum tahu ganjil genap sudah berlaku," tuturnya.

Itu semua, lanjut Sambodo, berdasarkan data jumlah pelanggar ganjil genap selama tiga hari sosialisasi dilakukan, yakni pada Senin, 3 Agustus 2020 lalu tercatat ada 396 pelanggar, meningkat di hari kedua menjadi 675 pelanggar, dan kembali meningkat di hari ketiga sebanyak 702 pelanggar. Adapun totalnya selama tiga hari sosialisasi tercatat 1.745 pelanggar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)