Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi ke Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bos Alexis, Alex Tirt a kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan menyewakan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Mendalami kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik memeriksa Alex di Polda Metro hari ini, Jumat (3/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.
Selanjutnya, Ade mengatakan bahwa pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel.
Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan kenyataan AT menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.
Selanjutnya, Ade mengatakan bahwa pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel.
Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan kenyataan AT menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.