Sopir Fortuner Jadi Tersangka usai Menabrak Perempuan Nongkrong di Kembangan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:06 WIB
loading...
Sopir Fortuner Jadi...
Sopir Toyota Fortuner bernama Kevin Stevan Salim (28) yang menabrak perempuan berinisial NA (18) hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Foto: YouTube Lintas iNews
A A A
JAKARTA - Sopir Toyota Fortuner bernama Kevin Stevan Salim (28) yang menabrak perempuan berinisial NA (18) hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Insiden penabrakan terjadi pada Senin (23/10/2023) pukul 02.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, telah menaikkan status Kevin menjadi tersangka. "Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya, Rabu (25/10/2023).



Kemudian, polisi juga melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan. Kevin dijerat Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 283 juncto 229 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Awalnya korban bersama teman prianya nongkrong di pinggir Jalan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) pukul 02.30 WIB.

Korban tengah duduk di atas motor, sedangkan teman prianya berdiri di depannya. Sesaat kemudian, mobil Fortuner melaju kencang lalu menabrak pemotor yang duduk di atas motor.

Korban terpental akibat ditabrak mobil. Motor yang diduduki perempuan itu ringsek.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)