Motif Kakak Bunuh Adik di Cikarang Bekasi: Pelaku Tersinggung Perkataan Korban Berulang Kali

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:21 WIB
loading...
Motif Kakak Bunuh Adik di Cikarang Bekasi: Pelaku Tersinggung Perkataan Korban Berulang Kali
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/10/2023). Foto/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/10/2023). Motif pria inisial FM (36) membunuh adik perempuannya berinisial DP (25) diungkap polisi.

Polisi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban. "Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (25/10/2023).

Emosi pelaku kian memuncak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik. FM menghabisi adiknya itu dengan pisau dapur usai mengupas buah. "Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban," ujar Twedi.



Twedi menuturkan, korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.

Selain itu, lanjut Twedi, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali. "Kemudian korban di larikan ke RS Kramat jati untuk di lakukan autopsi. Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru," jelasnya.

Pelaku diamankan oleh warga kemudian warga meminta bantuan Polsek Cikarang Utara di dekat tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu anggota sedang melakukan strong point unit patrol. "Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalag barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)