Polemik Putusan MK, BEM Nusantara Gelar Aksi Jilid Serentak II

Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:43 WIB
loading...
Polemik Putusan MK, BEM Nusantara Gelar Aksi Jilid Serentak II
BEM Nusantara bersama ratusan mahasiswa menggelar demi bertajuk Aksi Serentak Jilid II di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara bersama ratusan mahasiswa menggelar demi bertajuk Aksi Serentak Jilid II di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/23). Demo ini menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres).

Para mahasiswa menyampaikan bahwa putusan MK mengabulkan permohonan gugatan materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres tidak ada dalam praktik demokrasi.
Koordinator Pusat BEM Nusantara Ahmad Supardi menilai independensi MK sebagai pelindung konstitusi patut dipertanyakan.

Ardi ini menyebut putusan MK bahwa seseorang yang memiliki usia di bawah 40 tahun tidak boleh mencalonkan diri sebagai capres-cawapres kecuali pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah ini sarat nuansa kepentingan. "Ada unsur politik dan intervensi politik yang dilakukan pemerintah pada hari ini," ujarnya.

Presiden Mahasiswa STMIK Jayakarta ini mengatakan, putusan MK adalah langkah menabrak konstitusi yang sangat tidak lazim. Dia menduga adanya intervensi dari kepentingan politik lantaran MK terkesan tergesa-gesa dalam mengabulkan gugatan.

Status Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang memperkuat dugaan adanya keberpihakan keluarga untuk melanggengkan kekuasaan. Kedua, kedudukan yang disandang Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres.

"Bahwa putusan tersebut telah keliru bahkan yang kami sayangkan ada 9 hakim di situ. Ada tiga hakim menerima, dua hakim menerima dengan alasan yang berbeda, dan empat hakim menolak. Sudah jelas disitu bahwa ada unsur dan intervensi politik yang dilakukan oleh Anwar Usman untuk kemudian meloloskan gugatan ini," tandasnya.

Terakhir, ada empat orang dari total sembilan hakim konstitusi tak sejalan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarnya syarat usia minimum capres-cawapres. Aksi unjuk rasa itu merupakan rentetan demonstrasi yang dilakukan BEM Nusantara beberapa waktu lalu. Ardi memastikan pihaknya akan terus mengawal putusan kontroversial itu.

Untuk diketahui, BEM Nusantara juga melakukan demonstrasi lain di berbagai wilayah Indonesia, Mulai dari Jambi, Sumsel, hingga Sulawesi Selatan sesuai tema pada aksi hari ini, yakni Aksi Serentak Jilid II.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)