52 Orang Sudah Diperiksa terkait Penyidikan Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 16:24 WIB
loading...
52 Orang Sudah Diperiksa...
Sebanyak 52 saksi ternyata telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 52 saksi ternyata telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Total sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (21/10/2023).

Hanya, Ade tidak merinci identitas ke-52 saksi yang sudah dimintai keterangannya tersebut. Dia hanya menyebut saksi itu di antaranya ada yang berasal dari KPK dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebanyak 52 saksi yang sudah diperiksa di antaranya tujuh saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan," ujar Ade.



Berdasarkan catatan MNC Portal, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021 itu, yakni Syahrul Yasin Limpo Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kevin Egananta. Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan.

Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang ASN Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.



Sedianya, Firli diperiksa pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan kedinasan dan perlu mempelajari materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Begitu juga ASN Kemenkes. Dia berhalangan hadir pada Kamis 19 Oktober 2023 karena tugas dinas dan minta dijadwalkan ulang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)