Mahasiswa Tolak Gugatan Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menolak keras terhadap gugatan perubahan batas usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun seperti tertuang di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum ( UU Pemilu ).
"Permohonan perubahan batas usia itu kami nilai sangat politis, hanya demi memuluskan kepentingan kelompok atau ‘birahi’ partai politik tertentu. Apalagi dilakukan jelang Pemilu 2024," ungkap Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sulhan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Ada lima poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrai yang disampaikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, secara tegas menolak perubahan yang diajukan oleh sejumlah kalangan terkait batas usia minimal itu.
"Menolak perubahan batas usia capres-cawapres," kata Sulhan. Kemudian, poin kedua adalah meminta secara tegas agar hakim MK tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Ketiga, meminta agar jika pun ada perubahan terhadap poin di Pasal 169, maka hal itu bisa dilakukan dengan mekanisme legislasi di DPR RI, yakni melalui sidang paripurna.
"Perubahan batas usia capres-cawapres bukan ranah MK. Regulasi terkait batas usia itu harus dibuat oleh pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden," tuturnya.
Keempat, MK harus berdiri sendiri tanpa ada kepentingan pihak lain. Hal ini demi menjaga marwah besar MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia.
Terakhir, Sulhan berharap jika ada perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa dilaksanakan usai Pemilu 2024, bukan saat pemilu tengah berjalan.
"Kalaupun mau diubah, perubahannya harus dilakukan setelah Pemilu 2024," pungkasnya.
"Permohonan perubahan batas usia itu kami nilai sangat politis, hanya demi memuluskan kepentingan kelompok atau ‘birahi’ partai politik tertentu. Apalagi dilakukan jelang Pemilu 2024," ungkap Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sulhan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Ada lima poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrai yang disampaikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, secara tegas menolak perubahan yang diajukan oleh sejumlah kalangan terkait batas usia minimal itu.
"Menolak perubahan batas usia capres-cawapres," kata Sulhan. Kemudian, poin kedua adalah meminta secara tegas agar hakim MK tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Ketiga, meminta agar jika pun ada perubahan terhadap poin di Pasal 169, maka hal itu bisa dilakukan dengan mekanisme legislasi di DPR RI, yakni melalui sidang paripurna.
Baca Juga
"Perubahan batas usia capres-cawapres bukan ranah MK. Regulasi terkait batas usia itu harus dibuat oleh pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden," tuturnya.
Keempat, MK harus berdiri sendiri tanpa ada kepentingan pihak lain. Hal ini demi menjaga marwah besar MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia.
Terakhir, Sulhan berharap jika ada perubahan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa dilaksanakan usai Pemilu 2024, bukan saat pemilu tengah berjalan.
"Kalaupun mau diubah, perubahannya harus dilakukan setelah Pemilu 2024," pungkasnya.
(hab)