Pengunjuk Rasa di Patung Kuda Bubarkan Diri usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:43 WIB
loading...
Pengunjuk Rasa di Patung Kuda Bubarkan Diri usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
Massa pengunjuk rasa di kawasan Patung Kuda membubarkan diri usai MK membacakan putusannya soal batas usia capres dan cawapres. Foto: MPI/Rifqi Herjoko
A A A
JAKARTA - Massa pengunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, membubarkan diri. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berdasarkan pantauan MNC Portal, massa baik yang pro maupun kontra mulai membubarkan diri begitu mengetahui petusan MK. Sebelumnya, massa berada di sana untuk mengawal sidan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.


Massa yang kontra diketahui berasal dari gabungan mahasiswa dari beberapa universitas, seperti UIN Jakarta dan UMJ. Mereka menghendaki MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kini, suasana di kawasan Patung Kuda sudah mulai lengang. Tidak ada lagi massa aksi yang berkerumun di lokasi. Meski begitu, blokade kepolisian di Jalan Medan Merdeka Barat masih terpasang.



Diketahui, MK hari ini menolak tiga gugatan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres.

Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)