Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Jelang Sidang MK Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Jelang Sidang MK Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Jalan Medan Merdeka Barat dari arah depan Istana Kepresidenan, sudah ditutup jelang sidang MK putusan batas usia capres-wawapres, Senin (16/10/2023). Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Jalan Medan Merdeka Barat dari arah depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, sudah ditutup jelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) putusan batas usia capres-wawapres, Senin (16/10/2023).

Penutupan tersebut sebagai bentuk antisipasi aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sejumlah elemen massa. Saat ini di depan Pos Kepolisian Istana Kepresidenan Jakarta terlihat barikade berwarna oranye dipasang untuk mengalihkan kendaraan yang hendak melintas ke Jalan Medan Merdeka Barat.

Kendaraan sepeda motor dan mobil yang melintas kemudian dialihkan ke arah Jalan Abdul Muis yang mengarah ke Tanah Abang maupun ke Jalan MH Thamrin.

Meskipun sudah ditutup, tampak sejumlah kendaraan bermotor hendak mencoba melawan arah di barikade yang sedikit longgar di depan kantor atau Gedung PT Berdikari (Persero).



Hingga pukul 09.30 WIB, akses jalan masih ditutup untuk mengarah ke Jalan Medan Merdeka Barat. Sementara sejumlah massa aksi mulai muncul dari arah Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Sejumlah massa mengenakan pakaian putih dan celana cokelat krem hendak bergerak ke arah depan Gedung MK. Mereka ada yang naik sepeda motor dan sebagain berjalan kaki.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres dianggap sarat muatan politis, karena melanggar prinsip open legal policy.

Pasalnya penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah, bukan kewenangan MK.

Terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), konstitusi sesuai tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang (UU).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)