Viral Mobil Pikap Buang Sampah di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta

Minggu, 15 Oktober 2023 - 16:39 WIB
loading...
Viral Mobil Pikap Buang Sampah di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta
Viral mobil pikap membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta. Apabila terbukti, sopir pikap itu terancam hukuman denda Rp50 juta. Foto: Ist
A A A
BOGOR - Viral mobil pikap membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti, sopir pikap itu terancam hukuman denda Rp50 juta.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria sedang menurunkan beberapa bungkusan plastik besar dari mobil pikap. Bungkusan plastik itu dengan santainya dibuang ke pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta yang juga berbatasan dengan aliran kali.

"Bukan 1 plastik, satu pikap yang diturunin," tulis keterangan video, Minggu (15/10/2023).



Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan akan menindaklanjuti aksi pria yang membuang sampah sembarangan tersebut.

"Akan kami tindaklanjuti. Beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan," kata Ismambar saat dikonfirmasi.

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan hukuman sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b, dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.

"Atau denda maksimal Rp50 juta," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)