Perkosa Wanita usai Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pemuda di Pademangan Ditangkap

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 11:04 WIB
loading...
Perkosa Wanita usai Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pemuda di Pademangan Ditangkap
Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara yakni DS (26) diringkus polisi usai tega menyekap dan memerkosa seorang wanita di apartemennya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara yakni DS (26) diringkus polisi usai tega menyekap dan memerkosa seorang wanita di apartemennya. Wanita itu diperkosa usai berkenalan melalui aplikasi kencan.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku mulanya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. "Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku D Mension Greenfill Tower Gloria di Kelurahan Pademangan Timur," ujar Binsar, Sabtu (14/10/2023).

Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan, mulanya korban hanya diajak untuk bertemu. Namun, pelaku justru memutar otak agar bisa membawa korban ke apartemennya.

"Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemen nya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal," ucap Gede.

Lebih lanjut Gede menuturkan, pelaku kemudian mengancam korban untuk segera berhubungan intim. "Kemudian di intimidasi secara seksual juga. Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungin intim namun korban menolak. Muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut. Terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, korban dipaksa kembali di paginya," sambungnya.

Di sisi lain, kata Gede, korban akhirnya bisa menghubungi ibunya tatkala pelaku sedang lengah. Ia, meminta ibunya untuk segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ke polisi.

"Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya informasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)