Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pademangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan juga ekstasi. Dua tersangka, SS alias Idung dan LN, ditangkap dengan barang bukti 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram, ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,” kata Binsar Sabtu (14/10/2023).
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan kedua tersangka berkomunikasi lewat aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk melancarkan pendistribusian narkoba.
Setelah mendapat barang haram dari seseorang yang dikenal sebutan abang, LN berkoordinasi dengan SS untuk pengiriman barang dan pengedaran barang di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.
“Jadi Abang akan menginformasikan kepada LN di titik tersebut di tempat tertentu yang sudah disepakati dia akan mendapatkan barang seperti ini. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan jasaantar," ucapnya.
Polisi kini sedang mendalami tersangka Abang yang merupakan pengendali kedua pengedar ini. Atas perbuatannya, keduanya tersangka dijeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram, ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,” kata Binsar Sabtu (14/10/2023).
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan kedua tersangka berkomunikasi lewat aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk melancarkan pendistribusian narkoba.
Setelah mendapat barang haram dari seseorang yang dikenal sebutan abang, LN berkoordinasi dengan SS untuk pengiriman barang dan pengedaran barang di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.
“Jadi Abang akan menginformasikan kepada LN di titik tersebut di tempat tertentu yang sudah disepakati dia akan mendapatkan barang seperti ini. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan jasaantar," ucapnya.
Polisi kini sedang mendalami tersangka Abang yang merupakan pengendali kedua pengedar ini. Atas perbuatannya, keduanya tersangka dijeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
(cip)