LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Jabodetabek Minim

Sabtu, 29 Juli 2017 - 04:19 WIB
LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Jabodetabek Minim
LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Jabodetabek Minim
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan permohonan perlindungan saksi di wilayah Jabodetabek masih sangat minim. LPSK pun menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk bersama-samamemberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban perempuan dan anak.

Dalam rilis yang diterima SINDOnews, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, masih minimnya permohonan perlindungan dari sekitar Jabodetabek mendapatkan perhatian LPSK untuk kemudian dicarikan penyebabnya. Untuk itu LPSK berharap dapat menggaet P2TP2A dan saling isi serta bekerja sama khususnya dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban perempuan dan anak.

“Sebagian tugas dan fungsi yang dilaksanakan LPSK sebenarnya beririsan dengan P2TP2A, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Karena itulah LPSK dan P2TP2A berharap bisa saling isi dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Semendawai saat menerima kunjungan P2TP2A DKI Jakarta di Kantor LPSK pada Jumat, 28 Juli 2017 kemarin.

Semendawai menambahkan, secara riil P2TP2A merupakan ujung tombak dalam memberikan bantuan bagi perempuan dan anak yang terkena tindak pidana. Hanya saja, di dalam pelaksanaan pemberian bantuan tersebut, sangat dimungkinkan adanya keterbatasan sehingga celah tersebut bisa diatasi dengan memanfaatkan layanan yang tersedia di LPSK. “Kerja sama inilah yang kemudian harus kita bicarakan, seperti apa dan dalam hal apa saja,” tutur dia.

Perwakilan P2TP2A DKI Jakarta Rah Madya mengatakan, kerja sama dengan LPSK sudah terlaksana beberapa kali, seperti dalam penanganan kasus kekerasan seksual di salah satu sekolah internasional di Jakarta Selatan. “P2TP2A kerap membantu LPSK khususnya dalam melakukan pemulihan psikologis saksi dan korban. Selama ini, kita selalu beri laporan tertulis pada pihak kepolisian, ke depan bisa dijajaki, apakah juga bsia dilakukan dengan LPSK,” katanya.

Advokat P2TP2A DKI Jakarta Rezpah Omar menambahkan, layanan yang tersedia di P2TP2A antara lain layanan hukum dengan ketersediaan advokat dan paralegal dan layanan psikologis. Selain itu, tersedia pula layanan rumah aman, layanan kesehatan dan reintegrasi.

Untuk jumlah kasus yang ditangani, lanjut Rezpah, berkisar 1.7000-an kasus per tahun. Jumlah tersebut juga mewakili data dari mitra kerja P2TP2A DKI Jakarta, seperti dari Polda Metro Jaya. Untuk jenis tindak pidana yang terbanyak yaitu KDRT dan kasus kekerasan seksual anak.
“Untuk kekerasan seksual anak, hampir semua kasusnya naik ke pengadilan karena ini bukan delik aduan. Jumlahnya mencapai 40% dari total kasus yang ditangani,” ujar Rezpah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3653 seconds (0.1#10.140)