Hanya Sepekan, Jumlah Denda Pelanggar Lalin di Jakarta Capai Rp2,3 Miliar

Rabu, 26 Juli 2017 - 16:58 WIB
Hanya Sepekan, Jumlah Denda Pelanggar Lalin di Jakarta Capai Rp2,3 Miliar
Hanya Sepekan, Jumlah Denda Pelanggar Lalin di Jakarta Capai Rp2,3 Miliar
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan pelaku pelanggaran penyalahgunaan trotoar, lawan arah dan penerobos Jalan Layang Nontol (JLNT) Casablanca. Hasilnya sebanyak 4.684 pelanggar telah ditindak, bila dirupiahkandenda yang didapat negara dari para pelanggar tersebut mencapai Rp2,3 miliar selama satu minggu terakhir.

Kadibdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama satu minggu ini kepolisian menindak 4.684 pelanggar yang melakukan pelanggaran mulai dari penerobos JLNT, penyalahgunaan trotoar dan lawan arah. "Semua pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000," kata Budiyanto kepada waratwan, Rabu (26/7/2017).

Dari jumlah pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto, pihaknya menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 2.543 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 2.137 lembar. "Kami berikan tindakan tilang biru dan denda maksimal Rp500.000. Bila dirupiahkan total denda yang dibayar pelanggar lalu lintas mencapai Rp2,3 miliar," ujarnya.

Budiyanto menuturkan, wilayah yang memiliki pelanggaran terbanyak adalah Jakarta Timur dengan jumlah pelanggar mencapai 1.077 pengendara. Posisi kedua ditempat Jakarta Barat sebanyak 974 pelanggar.

Selanjutnya Jakarta Selatan sebanyak 527 penindakan. "Sisanya seperti satuan Gakum 293 pelanggar, Tim Tibcar PMJ 392 penindakan, Sat Pamwal 279 pelanggar, Sat Gatur 408 pelanggar, Jakarta Pusat 323 pelanggar, dan Jakarta Utara ada 491 pelanggar," ujarnya.

Seluruh pelanggar nantinya bisa mengambilkembali SIM dan STNK yang sita di Kejari masing-masing wilayah sesuai dengan lokasi penindakan setelah melakukan pembayaran denda sebesar Rp500.000. Dia berharap, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Pasalnya, penindakan yang dilakukan bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk menjaga keselamatan pengendara.

Sedangkan uang hasil penindakan atau penilangan juga langsung masuk ke kas negara. Karena pembayaran dilakukan langsung di bank sehingga tidak lagi bersentuhan dengan petugas.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan bulan tertib trotoar pada Agustus Mendatang. Kasubdit KamselTibcar AKBP Miyanto menegaskan, telah membentuk forum khusus untuk melancarkan pelaksanaan program terasebur. "Saat ini masih dilakukan sosialisasi guna mendukung program tersebut," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6623 seconds (0.1#10.140)