Polisi Tangkap 4 Pelajar Pelaku Penyiraman Air Keras di Kelapa Gading

Senin, 09 Oktober 2023 - 19:35 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Pelajar...
Polsek Kelapa Gading menetapkan empat pelajar menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya berinisial D (18) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menetapkan empat pelajar menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya berinisial D (18) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonadi mengatakan, penyiraman air keras ini terjadi pada, 23 September 2023 lalu. Di mana kelompok dari SMK 54 setelah pulang sekolah melintasi halte di Rumah Sakit Islam Yarsi terdapat kelompok siswa dari SMKN 39.

"Nah di tempat tersebut awal mulanya terjadi cekcok mulut antara kedua kelompok tersebut. Ini memantik emosi dari pelajar SMK 39 melakukan pengejaran terhadap kelompok dari siswa SMK 54," kata Fauzan, Senin (9/10/2023).

Menurut Fauzan, setelah dilakukan pengejaran hingga lampu merah Cempaka Putih, bentrok antarkelompok ini terjadi. Setelah berhenti sesaat kedua kelompok mengarah ke Kelapa Gading dan di sana melanjutkan perkelahian.

"Di tempat inilai salah satu pelaku inisial MY membawa satu botol minuman kemasan berisi air keras dengan bahan HCL," ujarnya.



Air keras ini disiramkan ke wajah D yang merupakan siswa dari SMKN 39 Jakarta. "Mayoritas hampir seluruh area wajah korban terkena air keras, lalu kelompok dari pelaku SMKN 54 kabur ke arah BellaTerra di Kelapa Gading," terangnya.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading. Kurang lebih lima hari setelah kejadian, petugas menangkap empat pelaku.

"Dua pelaku ini sudah di atas umur berusia 18 tahun. Kemudian dua pelaku lainnya itu berusia di bawah 18 tahun, kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum. Kita berhasil mengamankan barang bukti seperti CCTV, sepeda motor, helm, lalu pakaian pelaku," ucapnya.

Fauzan menambahkan, para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25.000 untuk berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah.

Atas perbuatannya, polisi memberikan sangkaan yang berbeda kepada empat pelaku. Dua pelaku diantaranya disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)