Sejarah Gedung Bappenas, Lokasi Mahmilub Peristiwa G30S PKI
loading...
A
A
A
Namun pada tahun 1965, setelah terjadi peristiwa G30S/PKI, gedung ini diambil alih oleh pihak militer yang dipimpin oleh Mayjen Soeharto. Gedung ini kemudian dijadikan sebagai tempat pengadilan militer luar biasa (Mahmilub) untuk mengadili para tokoh-tokoh G30S/PKI.
Mahmilub merupakan pengadilan khusus yang dibentuk oleh Soeharto untuk menuntaskan kasus G30S/PKI secara cepat dan tegas. Mahmilub berwenang untuk menghukum mati atau seumur hidup para terdakwa tanpa adanya banding atau grasi.
Salah satu tokoh G30S/PKI yang diadili di gedung Bappenas adalah Letkol Untung. Dia adalah komandan pasukan Cakrabirawa yang memimpin aksi penculikan dan pembunuhan enam jenderal dan seorang kapten pada malam 30 September 1965.
Letkol Untung dinyatakan bersalah dan dihukum mati oleh Mahmilub pada tahun 1966. Selain Letkol Untung, beberapa tokoh lain yang diadili di gedung Bappenas antara lain adalah Brigjen Supardjo, Kolonel Latief, Kolonel Suherman, Kolonel Sujono, Mayor Suyono, Mayor Zulkarnain, dan Mayor Sujono. Mereka semua juga dinyatakan bersalah dan dihukum mati.
(okt)