ABG 14 Tahun Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Pedagang Siomay di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Seorang bocah perempuan berinisial NF (14) diperkosa secara bergilir oleh pacarnya berinisial TMK (18) dan RH (23) pedagang siomay. Pemerkosaan ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong RT 4/8, Curug, Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pada awalnya pada Minggu, 17 September 2023, NF yang sedang marah dengan ibunya, dihubungi pelaku TMK. Di dalam komunikasi tersebut pelaku TMK mengajak ABH korban tinggal bersama dan pergi dari rumah.
"TMK menjemput ABH ke rumah kontrakan yang ditempati RH. Selanjutnya mereka tinggal bertiga di kontrakan tersebut," kata Hadi dalam keterangannya dikutip Senin (2/10/2023).
Hadi menuturkan, saat korban sedang tiduran di depan TV, TMK mengajak korban untuk bersetubuh."Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa, hingga terjadilah pencabulan itu," tuturnya.
Menurut Hadi, RH yang melihat hal itu ikut serta mencabuli korban. Kasus ini pun terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya.
Selanjutnya kedua pelaku ditangkap dari dua tempat berbeda. Atas perbuatnnya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pada awalnya pada Minggu, 17 September 2023, NF yang sedang marah dengan ibunya, dihubungi pelaku TMK. Di dalam komunikasi tersebut pelaku TMK mengajak ABH korban tinggal bersama dan pergi dari rumah.
"TMK menjemput ABH ke rumah kontrakan yang ditempati RH. Selanjutnya mereka tinggal bertiga di kontrakan tersebut," kata Hadi dalam keterangannya dikutip Senin (2/10/2023).
Hadi menuturkan, saat korban sedang tiduran di depan TV, TMK mengajak korban untuk bersetubuh."Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa, hingga terjadilah pencabulan itu," tuturnya.
Menurut Hadi, RH yang melihat hal itu ikut serta mencabuli korban. Kasus ini pun terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya.
Selanjutnya kedua pelaku ditangkap dari dua tempat berbeda. Atas perbuatnnya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(hab)