Kasus Pembunuhan di Lobi Mal Jakbar, Suami Terima Sinyal SOS dari Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan wanita berinisial FD (44) yang tewas setelah lehernya disayat oleh pria tak dikenal berinisial AH (26) di lobi Mal Tanjung Duren, Jakarta Barat. Polisi telah meminta keterangan terhadap suami korban.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono menyebutkan suami korban sempat menerima sinyal SOS ke ponsel miliknya dari Apple Watch milik korban.
"Kalau komunikasi saat kejadian tidak ada, cuma saat kejadian itu suaminya mendapatkan notifikasi SOS dari Apple Watch korban ke ponselnya," kata Muharam ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (28/9/2023).
Setelah menerima sinyal tersebut, suami yang merasa curiga mencoba menghubungi korban. Namun, upaya menghubungi korban tidak membuahkan hasil. Suami lalu menghubungi kantornya.
"Suaminya curiga karena ditelepon-telepon ke kantor belum sampai juga," ujarnya.
Kekhawatiran suami terhadap istri semakin menjadi. Suami kemudian turun dari apartemen bermaksud menyusul korban ke kantor. "Pada saat turun itu, suaminya melihat istrinya sudah tergeletak di situ. Itu setelah cukup lama," katanya.
Muharam mengatakan keterangan suaminya ini telah dicek kebenarannya. "Sudah, sudah kita cek. Memang ada notifikasi SOS. Mungkin pas jatuh korban Apple Watchnya kena lalu terkirim sinyal SOS itu," katanya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 38 Juncto Pasal 340 KUHP. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan pergi bekerja.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono menyebutkan suami korban sempat menerima sinyal SOS ke ponsel miliknya dari Apple Watch milik korban.
"Kalau komunikasi saat kejadian tidak ada, cuma saat kejadian itu suaminya mendapatkan notifikasi SOS dari Apple Watch korban ke ponselnya," kata Muharam ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (28/9/2023).
Setelah menerima sinyal tersebut, suami yang merasa curiga mencoba menghubungi korban. Namun, upaya menghubungi korban tidak membuahkan hasil. Suami lalu menghubungi kantornya.
"Suaminya curiga karena ditelepon-telepon ke kantor belum sampai juga," ujarnya.
Kekhawatiran suami terhadap istri semakin menjadi. Suami kemudian turun dari apartemen bermaksud menyusul korban ke kantor. "Pada saat turun itu, suaminya melihat istrinya sudah tergeletak di situ. Itu setelah cukup lama," katanya.
Muharam mengatakan keterangan suaminya ini telah dicek kebenarannya. "Sudah, sudah kita cek. Memang ada notifikasi SOS. Mungkin pas jatuh korban Apple Watchnya kena lalu terkirim sinyal SOS itu," katanya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 38 Juncto Pasal 340 KUHP. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan pergi bekerja.
(abd)