Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB
loading...
A A A
"Namun nyatanya klien kami yang sudah berdagang sejak tahun 1998 terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak ada revitalisasi Pasar Induk Cibitung," tuturnya.

Saat mediasi, Fahmi mengaku PT Cipako sudah menawarkan lapak pengganti untuk kliennya namun lapak yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan klien mereka.

Perwakilan PT Cipako, Irton Tabrani mengaku penggugat sebelumnya memiliki sembilan lapak yang kini menjadi materi gugatan namun berdasarkan aturan baru, pedagang yang ingin memiliki kios harus membayarkan sejumlah uang muka.

"Dari alasan kami, dia (penggugat) tidak dapat lapak tersebut syarat-syaratnya tidak terpenuhi, terkait kepemilikan SPT yang sudah habis, kemudian tidak memenuhi kewajiban membayar uang muka 10 persen dan tidak menyerahkan sertifikat tersebut ke Pemkab Bekasi," ujarnya.

Irton melanjutkan, kondisi lapak saat ini telah banyak mengalami perubahan sehingga kepemilikan pun berubah. Pihaknya sudah memberikan penawaran agar penggugat memiliki lapak di Pasar Induk Cibitung namun tawaran tersebut ditolak.

"Sejauh ini pengembang yakni PT Cipako sudah memberikan solusi kepada penggugat ini yakni Sahabat Bangun. Namun karena solusi yang disampaikan oleh kami itu, mereka tidak berkenan," katanya.

"Padahal solusi yang kami berikan itu, jika ingin berdagang dan memiliki lapak kembali, para pedagang eksisting diminta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pemkab Bekasi dan pengembang," ucapnya.
(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)