Demo Kasus Korupsi BTS Kominfo, Massa Bakar Ban Bekas di Kawasan Patung Kuda

Senin, 25 September 2023 - 15:18 WIB
loading...
Demo Kasus Korupsi BTS...
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan Gedung Indosat pada Senin (25/9/2023) siang. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, tepatnya di depan Gedung Indosat pada Senin (25/9/2023) siang. Mereka, melakukan unjuk rasa terkait kasus korupsi Bakti Kominfo yang dilakukan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Dalam aksinya massa mempertanyakan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti yang sempat menjadi saksi pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 29 Agustus 2023 lalu.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, Arya beserta jajaran direksi perusahaan menyetujui dalam pembahasan rapat direksi pada akhir tahun 2020 untuk memberikan fee 10 persen dalam proyek BTS Bhakti Kominfo 4G.

"Saat ini Lintasarta sebagai pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo yang menurut audit BPKP kerugian negara mencapai Rp8 triliun," ujar salah seorang orator aksi di Patung Kuda, Senin (25/9/2023).

Dalam aksinya ini massa membakar ban bekas. Adapun, sejumlah personel kepolisian ikut menjaga adanya aksi unjuk rasa tersebut.



Adapun, kawasan Jalan Merdeka Barat arah istana diblokade beton dan kawat berduri oleh pihak kepolisian. Hal ini, dikarenakan banyaknya elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, termasuk para buruh.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS.

Dalam sidang tersebut Arya mengatakan pihaknya dimintai commitment fee 10 persen untuk bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.

"Di situlah, mereka meminta kepada kami mau ikut Bakti atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut Bakti," ujar Arya dalam persidangan di Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)