Deretan Kasus Besar yang Diungkap Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Jum'at, 22 September 2023 - 16:43 WIB
loading...
A A A


Dalam rilis kasus Senin 11 September 2023, Ade Safri menyebut lima orang ditetapkantersangka dalam kasus ini, yakni JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan inisial SE sebagai sekretaris, dan Irwansyah selaku sutradara.

2. Pencurian Modus Ilegal Akses

Dirreskrimsus di bawah komando Ade Safri Simanjuntak pada akhir Agustus 2023 berhasil membongkar pencurian di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses melalui marketplace online. Seorang mahasiswi berinisial RFP alias A (20) ditangkap setelah beraksi itu sebanyak 28 kali.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku RFP berhasil mencuri 28 unit ponsel milik customer sebelum sampai ke pemiliknya. Jenis barang yang berhasil dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000. Hasil kejahatan tersangka digunakan termasuk untuk berlibur ke luar negeri.

Aksi mahasiswi asal Magelang ini bermula pada akhir Mei 2023. Saat itu RFP datang ke kantor ekspedisi dan mengaku sebagai karyawan toko online untuk mendapatkan resi pengiriman.

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli). RFP kemudian membujuk operator di kantor ekspedisi tersebut dan berhasil mendapatkan 28 handphone.

3. Penipuan Nasabah Bank melalui Link Phising

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada awal September 2023 merilis penangkapan seorang pria berinisial AV alias R (25), pelaku pembuat dan penjual link phising. AV menjual link untuk melakukan penipuan dengan menargetkan nasabah bank.

Ade Safri mengatakan, AV ditangkap di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Agustus 2023. AV dalam aksinya membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank tertentu dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah.

Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank tersebut. Pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diduga oleh pelaku penipuan. Pelaku beraksi sejak Mei 2023 dan menjual link phising buatannya dengan harga Rp100-500.000.

4. Kasus Jual Beli Video Gay Anak via Telegram

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan Agustus 2023 mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.

Ade Safri mengungkapkan, praktik penjualan video gay kids terbongkar bermula saat polisi melakukan patroli siber. Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku, yakni LHN (16) dan R (21). LHN yang masih di bawah umur berperan menjadi admin untuk mempromosikan video maupun foto VGK. Kemudian foto dan video tersebut melakukan direct messaging kepada LHN.

Tersangka R juga mempromosikan VGK via Telegram. Masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150.000-Rp250.000.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2938 seconds (0.1#10.140)