Kasus Produksi Film Porno, Berkas 5 Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 21 September 2023 - 17:53 WIB
loading...
Kasus Produksi Film...
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas lima tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas lima tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Berkas kelima tersangka telah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

Kelima tersangka yakni JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan inisial SE sebagai sekretaris, dan Irwansyah selaku sutradara.

"Untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/9/2023).



Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa. Penyidik Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan BB) ke JPU," katanya.


Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)