Sebagian Perusahaan yang Beroperasi di Jakarta Masuk Kategori Pengecualian

Selasa, 14 April 2020 - 16:18 WIB
loading...
Sebagian Perusahaan yang Beroperasi di Jakarta Masuk Kategori Pengecualian
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.603 perusahaan di Jakarta menjalani pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 2.341 di antaranya adalah masuk kategori dalam sektor pengecualian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga 13 April kemarin, pihaknya telah mendata sedikitnya ada 3.603 perusahaan dengan 1.011.181 pekerja arau buruh yang melaksanakan PSBB. Data tersebut dibagi dua kategori.

Pertama, lanjut Andri, perusahaan yang menghentikan seluruh kegiatan dan kedua dalam perusahaan yang mengurangi sebagian kegiatan. "1.262 perusahaan masuk kategori pertama dengan jumlah pekerja sebanyak 177.344. Kategori kedua sebanyak 2.341 dengan pekerja sebanyak 833.837 orang," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Andri menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata perusahan perusahaan yang tidak melaksanakan PSBB dengan menerjunkan tim pengawas sebanyak 58 orang. Mereka akan bekerja setiap hari menyisir jalan perkantoran di lima wilayah kota administrasi. Perusahaan tersebut tentunya perusahaan besar yang mempunyai dampak besar penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hasil sementara ini, lanjut Andri l ada salah satu perusahaan yang harusnya tutup tetapi masih buka karena mengantongi surat izin dari Kementrian Perindustrian.

"Ada satu perusahaan diluar pengecualian masih buka. Perusahaan Panasonic, mereka mengantongi izin dari Kementrian Perindustrian," ungkapnya. (Baca juga: Kantongi Izin Kementerian Jadi Alasan Perusahaan di DKI Tak Patuhi PSBB)

Diketahui sebelumnya, Diketahui sebelumnya, dalam Peratiran Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban hentikan aktifitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Lohistik; Kontruksi; Industri startehis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional ; kebutuhan sehari hari.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)