Sebelum Pemungutan Ulang, Ahok-Djarot Menang di TPS 01 Gambir
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya di TPS 01 Jalan Pejambon 2 Nomor 5, Jakarta Pusat, hari ini.
Pemungutan suara ulang di TPS 1 karena sebelumnya ditemukan pelanggaran berupa penggunaan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih milik orang lain saat pencoblosan 19 April lalu.
Pada pencoblosan yang digelar Rabu 19 April 2017 lalu, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat berhasil mengungguli Anies-Sandi di TPS itu.
"Ahok-Djarot dapat suara terbanyak sebesar 330 suara. Sedangkan Anies-Sandi hanya 147 suara, dengan total yang memilih 471," kata Ketua KPPS TPS 01, Misbahuddin di lokasi, Sabtu (22/4/2017).
Pemungutan suara ulang di TPS 1 karena sebelumnya ditemukan pelanggaran berupa penggunaan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih milik orang lain saat pencoblosan 19 April lalu.
Pada pencoblosan yang digelar Rabu 19 April 2017 lalu, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat berhasil mengungguli Anies-Sandi di TPS itu.
"Ahok-Djarot dapat suara terbanyak sebesar 330 suara. Sedangkan Anies-Sandi hanya 147 suara, dengan total yang memilih 471," kata Ketua KPPS TPS 01, Misbahuddin di lokasi, Sabtu (22/4/2017).
(dam)