Pemkot Depok Permalukan Warga yang Tunggak PBB-P2
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sanksi yang diberikan yakni pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas. Artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Reza menjelaskan, untuk teknis pemberian sanksi di lapangan, WP prioritas terlebih dahulu diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi tenggat waktu satu pekan.Jika tidak dibayarkan, maka diterbitkan surat teguran.
Selanjutnya, jika surat teguran tidak juga direspons maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah berikutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” ucapnya.
Reza menyebut untuk stiker dipasang pada bangunan. Sedangkan plang atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Dari puluhan WP prioritas penunggal PBB-P2, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan.
“Kami berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami," pungkasnya.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas. Artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Reza menjelaskan, untuk teknis pemberian sanksi di lapangan, WP prioritas terlebih dahulu diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi tenggat waktu satu pekan.Jika tidak dibayarkan, maka diterbitkan surat teguran.
Selanjutnya, jika surat teguran tidak juga direspons maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah berikutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” ucapnya.
Reza menyebut untuk stiker dipasang pada bangunan. Sedangkan plang atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Dari puluhan WP prioritas penunggal PBB-P2, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan.
“Kami berharap WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami," pungkasnya.
(thm)