Bagikan Uang Saat Kampanye, Djan Faridz Dilaporkan ke Bawaslu DKI

Jum'at, 31 Maret 2017 - 13:41 WIB
Bagikan Uang Saat Kampanye,...
Bagikan Uang Saat Kampanye, Djan Faridz Dilaporkan ke Bawaslu DKI
A A A
JAKARTA - Komunitas gerakan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar) melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bawaslu DKI. Djan Faridz dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye dan dianggaps ebagai money politic.

Tim Advokasi BangJapar, M. Taufiqurrahman menjelaskan latar belakang pelaporan ketua umum partai berlambang kakbah itu. Djan Faridz diketahui mendukung paslon nomor urut dua, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

"Djan Faridz ketua umum PPP yang paham demokrasi malah beliau yang menodai sendiri dengan cara membagikan uang," kata Taufiqurrahman, Jumat (31/3/2017).

Taufiq mengatakan kejadian pembagian uang terjadi di salah satu acara di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2017. Menurutnya tindakan ini patut diduga untuk mempengaruhi pemilih karena terjadi saat masa kampanye

"Beliau menghadiri dan setelah acara beliau mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu dan dibagikan kepada warga. Karena sekarang masih masa kampanye ya kami asumsikan itu pelanggaran kampanye," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan jika dugaan ini bisa dibuktikan adanya timses yang teridentifikasi dengan baju kotak-kotak dan backdrop bergambar paslon nomor urut dua. Sehingga diasumsikan oleh BangJapar sebagai satu rangkaian dengan kampanye paslon nomor urut dua.

"Ada tiga instrumen yang kami lampirkan ke Bawaslu. Yang pertama berupa video terkait dengan kapan dan bagaimana Djan Faridz membagikan uang itu. Lalu berupa foto kegiatannya. Dan Terakhir menghadirkan saksi bahwa benar tgl 28 maret itu ada kegiatan kampanye oleh paslon nomor urut dua yang dihadiri oleh Djan faridz," kata Taufiq.

Pelaporan ini sudah diterima hari ini. Tinggal menunggu langkah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.

"Kami juga berencana akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana umum," kata Taufiq.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)