Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri bersama KP Pelatuk 3013 mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 350 ribu ekor di wilayah Polda Metro Jaya. Kerugian negara yang berhasil terselamatkan dari kegiatan illegal fishing itu mancapai Rp87,5 miliar.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin kosasih mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam penangkapan penyelundup dengan tersangka NH, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"KP Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug, Tangerang," kata Yassin, Sabtu (2/9/2023).
Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil. "Kemudian tim melaksanakan interograsi terhadap NH. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL. Benar saja ditemukan BBL sekitar 250.000 ekor.
"Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Yassin.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Sementara pada proses operasionalannya pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
"Kemudian ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug, Tangerang, untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering. Selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. BBL tersebut rencananya dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta," ucap Yassin.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan 350.000 ekor benih bening lobster, 100.000 ekor diangkut menggunakan mobil, dan 250.000 ekor diamankan di gudang.
Selain itu, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil, empat tabung oksigen 48.3 kg, tiga Tandon air 1.050 liter, 5 bak air sekira 600 liter, dan satu set blower.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut sebesar Rp87.500.000.000," tutur Yassin.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 Atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin kosasih mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam penangkapan penyelundup dengan tersangka NH, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"KP Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug, Tangerang," kata Yassin, Sabtu (2/9/2023).
Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil. "Kemudian tim melaksanakan interograsi terhadap NH. Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL. Benar saja ditemukan BBL sekitar 250.000 ekor.
"Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Yassin.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Sementara pada proses operasionalannya pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
"Kemudian ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug, Tangerang, untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering. Selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. BBL tersebut rencananya dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta," ucap Yassin.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan 350.000 ekor benih bening lobster, 100.000 ekor diangkut menggunakan mobil, dan 250.000 ekor diamankan di gudang.
Selain itu, dua buah tabung oksigen 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah mobil, empat tabung oksigen 48.3 kg, tiga Tandon air 1.050 liter, 5 bak air sekira 600 liter, dan satu set blower.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut sebesar Rp87.500.000.000," tutur Yassin.
Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 Atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(thm)