Penyelundup Benur Manfaatkan Akses Sektor Pangan PPKM Darurat untuk Kelabui Petugas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dari Sukabumi yang akan di kirim ke Sumatera di pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan para pelaku penyelundupan benih lobster yakni UJ (40), N (39), dan R (20) memanfaatkan situasi PPKM Darurat untuk selundupkan benur. "Para tersangka memanfaatkan akses di sektor esensial bidang pangan ikan di Pelabuhan Muara Angke. Mereka gunakan untuk menutupi upaya penyelundupan ke Sumatera," Kata Kholis di Mapolres, Selasa (13/7/2021).
Dikatakan Kholis para pelaku penyelundup ini juga dengan sengaja memasukan benur ke boks styrofoam untuk mengelabui petugas. Dengan upaya ini, 11 boks yang dibawa berisi pangan yakni ikan. Modus baru para pelaku ini diketahui, setelah polisi berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terutama Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sumono Darwinto mengatakan sindikat yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini memang lain dari pelaku-pelaku penyelundup benur yang telah ditangkap sebelumnya. Menurutnya, para penyelundup benur biasanya akan langsung mengirim barang ke Lampung, kemudian dibawa ke beberapa dermaga di Pulau Sumatera untuk selanjutnya diberangkatkan menuju ke Vietnam. "Jalur-jalur atau modus-modus yang selama ini kami amati adalah biasanya langsung ke Lampung, nanti baru menyisir lewat darat ke dermaga Jambi atau Riau menuju Singapura untuk nanti akhirnya ke Vietnam," Ungkapnya.
Seperti diketahui, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pelaku penyelundupan benih lobster alias benur antar pulau Jawa dan Sumatera pada Minggu (11/7/2021) kemarin. Ketiga tersangka tersebut masing masing berinisial UJ (40), N (39), dan R (20) yang diamankan petugas di Pelabuhan Muara Angke saat hendak berupaya membawa benur menuju Sumatera.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal saat petugas mendapati adanya kendaraan dan aktivitas yang mencurigakan. "Petugas melihat ketiga tersangka sedang memindahkan styrofoam dari satu mobil ke mobil lainnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan, ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan plastik berisi benih lobster atau benur," kata Kholis di Mapolres pada Selasa (13/7/2021).
Setelah melakukan penggeledahan, polisi meminta ketiga tersangka untuk menunjukan dokumen terkait pengiriman benur tersebut. Namun tiga tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang diminta.
Polisi langsung membawa ketiganya menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan benur tersebut dari daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan. "Termasuk juga terhadap kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Yohannes Tobing)
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan para pelaku penyelundupan benih lobster yakni UJ (40), N (39), dan R (20) memanfaatkan situasi PPKM Darurat untuk selundupkan benur. "Para tersangka memanfaatkan akses di sektor esensial bidang pangan ikan di Pelabuhan Muara Angke. Mereka gunakan untuk menutupi upaya penyelundupan ke Sumatera," Kata Kholis di Mapolres, Selasa (13/7/2021).
Dikatakan Kholis para pelaku penyelundup ini juga dengan sengaja memasukan benur ke boks styrofoam untuk mengelabui petugas. Dengan upaya ini, 11 boks yang dibawa berisi pangan yakni ikan. Modus baru para pelaku ini diketahui, setelah polisi berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terutama Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Sumono Darwinto mengatakan sindikat yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini memang lain dari pelaku-pelaku penyelundup benur yang telah ditangkap sebelumnya. Menurutnya, para penyelundup benur biasanya akan langsung mengirim barang ke Lampung, kemudian dibawa ke beberapa dermaga di Pulau Sumatera untuk selanjutnya diberangkatkan menuju ke Vietnam. "Jalur-jalur atau modus-modus yang selama ini kami amati adalah biasanya langsung ke Lampung, nanti baru menyisir lewat darat ke dermaga Jambi atau Riau menuju Singapura untuk nanti akhirnya ke Vietnam," Ungkapnya.
Seperti diketahui, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pelaku penyelundupan benih lobster alias benur antar pulau Jawa dan Sumatera pada Minggu (11/7/2021) kemarin. Ketiga tersangka tersebut masing masing berinisial UJ (40), N (39), dan R (20) yang diamankan petugas di Pelabuhan Muara Angke saat hendak berupaya membawa benur menuju Sumatera.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal saat petugas mendapati adanya kendaraan dan aktivitas yang mencurigakan. "Petugas melihat ketiga tersangka sedang memindahkan styrofoam dari satu mobil ke mobil lainnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan, ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan plastik berisi benih lobster atau benur," kata Kholis di Mapolres pada Selasa (13/7/2021).
Setelah melakukan penggeledahan, polisi meminta ketiga tersangka untuk menunjukan dokumen terkait pengiriman benur tersebut. Namun tiga tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang diminta.
Polisi langsung membawa ketiganya menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan benur tersebut dari daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan. "Termasuk juga terhadap kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Yohannes Tobing)
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
(cip)