Polisi Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster di Pelabuhan Muara Baru

Jum'at, 24 September 2021 - 13:52 WIB
loading...
Polisi Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster di Pelabuhan Muara Baru
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak empat koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster disita petugas.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih mengungkapkan, kasus ini berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penyelundupan benih lobster. Setelah mendapat laporan tersebut petugas Gakkum Ditpolair langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati mobil Mitsubishi Kuda D 1855 EU yang dikendarai tersangka IS di sekitar pelabuhan tersebut pada 12 September 2021 lali."Ketka dilakukan penggeledahan ditemukan empat koper warna hitam yang dibungkus karung diduga benih bening lobster," kata Yassin di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (24/9/2021).

Setelah mengamankan IS, polisi juga membekuk MH yang berperan sebagai nakhoda speed boat. Nantinya benih lobster ini akan dikirim dari Muara Baru menuju Batam.

Selanjutnya, polisi menangkap BPS yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pemodal dari bisnis ilegal benih lobster tersebut di Sentul, Jawa Barat. Saat ditangkap, BPS mengaku bahwa pengiriman benih lobster diatur oleh seseorang lainnya, LS dan diamankan Tim Gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yakni IS, MH, BPS, dan LS. Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3056 seconds (0.1#10.140)