Ini Tips untuk Sepeda Motor yang Tak Ingin Kena Denda Tilang Uji Emisi Rp250.000

Jum'at, 01 September 2023 - 10:10 WIB
loading...
Ini Tips untuk Sepeda Motor yang Tak Ingin Kena Denda Tilang Uji Emisi Rp250.000
Pemilik motor diminta tidak memodifikasi kendaraannya jika ingin lulus uji emisi. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan membagikan tips agar pemotor tidak terkena tilang uji emisi dengan denda Rp250.000. Pemilik motor jangan pernah memodifikasi kendaraannya jika ingin lulus uji emisi .

Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, sepeda motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi kebanyakan sudah dimodifikasi.

"Nah tiba-tiba dia modifikasi, filternya enggak tahu dimana kan. Itulah penyebab tak lulus uji emisi karena sudah berulang kali yah kalau modifikasi pasti tak lulus," kata Tuty pada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Menurut Tuty, dalam razia ini ada ada sepeda motor matic yang tak lolos uji emisi meski motor tersebut merupakan keluaran tahun baru. Setelah ditelusuri, motor tersebut telah dimodifikasi meski hanya pada bagian knalpot karena menggunakan knalpot racing.

"Pabrikan motor pasti telah memperhitungkan segala sesuatunya sebelum mendesain dan membuat motor keluarannya tersebut. Kala motor tersebut dimodifikasi bakal mempengaruhi gas buangnya, baik dari CO2 hingga HC," terangnya.



Dia lantas membandingkan motor matic dengan motor 2 tak RX King, yang mana meski knalpotnya berasap, tapi tetap lolos uji emisi. Pasalnya, motor tersebut tak dimodifikasi dan dilakukan perawatan rutin sehingga tak mempengaruhi gas buangnya.

"Baru, bagus kan motornya bagus, tadi lihat kan yang 2 tak, dia gak apa-apain, enggak dimodifikasi, wajar-wajar saja (lulus). Tahu kan kalau 2 tak, tetep berasap sedikit," tuturnya.

Dia menambahkan, penerapan tilang uji emisi tersebut tak dilakukan setiap hari, tapi situasional dan bakal berlaku hingga November 2023 mendatang. Adapun kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal langsung dikenakan tilang, sepeda motor sebesar Rp250.000 dan roda empat Rp500.000.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3757 seconds (0.1#10.140)