Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 9 Tahun di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pria paruh baya berinisial SH (54) ditangkap petugas Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang karena tega mencabuli anak kandungnya. Ironisnya pencabulan itu dilakukan tersangka selama 9 tahun.
SH pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. "Tersangka melakukan perbuatan asusila itu sejak sang anak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar di tahun 2014 hingga berusia 19 tahun," ungkap Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Kamis (31/8/2023).
Zuhri mengatakan, perbuatan pelaku diketahui oleh anak pertama laki-lakinya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Telunaga.
"Kakak korban melihat langsung perbuatan ayahnya terhadap sang adik. Setelah itu langsung dilaporkan ke Polsek Teluknaga," katanya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Kota.
SH pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. "Tersangka melakukan perbuatan asusila itu sejak sang anak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar di tahun 2014 hingga berusia 19 tahun," ungkap Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri Kamis (31/8/2023).
Zuhri mengatakan, perbuatan pelaku diketahui oleh anak pertama laki-lakinya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Telunaga.
"Kakak korban melihat langsung perbuatan ayahnya terhadap sang adik. Setelah itu langsung dilaporkan ke Polsek Teluknaga," katanya.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Kota.
(hab)