Identitas 3 Oknum TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Senin, 28 Agustus 2023 - 23:31 WIB
loading...
Identitas 3 Oknum TNI yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Tiga oknum TNI yang menculik dan menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas berasal dari beberapa matra. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga oknum TNI yang menculik dan menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas berasal dari beberapa matra. Ketiganya diamankan oleh Polisi Militer Kodam Jaya di satuannya masing-masing.

Ketiga oknum tersebut adalah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Praka RM diketahui bertugas menjadi anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.





"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap. Kami datang ke satuannya lalu diambil," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Irsyad mengatakan, ketiga oknum TNI itu diamankan pada 23 Agustus 2023. "Ya diamankanlah di tanggal 23 Agustus 2023 itu," tambahnya.

Dia mengatakan, penyidik bisa mengetahui identitas pelaku setelah melakukan pelacakan terhadap handphone korban. Praka RM diketahui telah menjual handphone milik korban.

"Jadi, singkat ceritanya begini. Ada handphone korban, yang diambil salah satu pelaku RM kemudian dijual," ungkapnya.

Pomdam Jaya diketahui bekerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait pelacakan handphone korban dan kemudian ditangkap. Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya. "Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel Cpm Irsyad.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)