2 Siswa di Depok Jadi Korban Bullying, Ike Suharjo Perindo: Hukum Berat Pelakunya Biar Kapok!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengecam keras aksi perundungan atau bullying di salah satu sekolah swasta Kota Depok, Jawa Barat. Menurut Ike, pelaku bullying harus mendapat sanksi dan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Partai Perindo berharap korban tidak menerima ajakan damai dari pihak pelaku. Karena, pelaku bullying harus mendapat sanksi atau hukuman yang berat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal ini agak pelaku mendapat efek jera. Sehingga, pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Ike kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Ike menegaskan pihak sekolah juga harus bersikap tegas dengan memberikan hukuman kepada teman pelaku perundungan. "Karena mereka justru ikut mendukung aksi bullying dengan merekam aksi pelaku," tuturnya.
Ike -- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu -- meminta pemerintah untuk memberikan perhatian ekstra terhadap permasalahan bullying ini.
Selain itu, Ike juga menyarankan kepada pemerintah untuk membuat lembaga pengawas di setiap sekolah sebagai bentuk pencegahan. Jika diperlukan, sekolah harus memasang CCTV di beberapa titik agar dapat terawasi.
"Kasus bullying di Indonesia sudah berapa pada level yang mengkhawatirkan, sehingga pihak sekolah juga tidak boleh berdiam diri menunggu arahan pemerintah. Pihak sekolah harus berperan aktif melakukan upaya preventif agar kasus bullying tidak terjadi lagi," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Programme for International Students Assessment (PISA) pada 2018 menunjukkan 41,1% siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan baik secara verbal maupun fisik. Ditambahkan Ike, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kasus bullying, sekolah dan universitas bisa melihat rekam jejak siswa sebelum penerimaan siswa dan mahasiswa baru.
Hal tersebut selain sebagai bentuk pencegahan namun juga sebagai sanksi sosial terhadap pelaku bullying. "Sehingga para pelaku bullying akan mendapat catatan hitam dan harus mendapat perhatian ekstra. Karena, seringkali setelah melakukan perundungan, maka pelaku akan terus melakukannya lagi," pungkasnya.
"Partai Perindo berharap korban tidak menerima ajakan damai dari pihak pelaku. Karena, pelaku bullying harus mendapat sanksi atau hukuman yang berat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal ini agak pelaku mendapat efek jera. Sehingga, pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Ike kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Ike menegaskan pihak sekolah juga harus bersikap tegas dengan memberikan hukuman kepada teman pelaku perundungan. "Karena mereka justru ikut mendukung aksi bullying dengan merekam aksi pelaku," tuturnya.
Ike -- yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu -- meminta pemerintah untuk memberikan perhatian ekstra terhadap permasalahan bullying ini.
Selain itu, Ike juga menyarankan kepada pemerintah untuk membuat lembaga pengawas di setiap sekolah sebagai bentuk pencegahan. Jika diperlukan, sekolah harus memasang CCTV di beberapa titik agar dapat terawasi.
"Kasus bullying di Indonesia sudah berapa pada level yang mengkhawatirkan, sehingga pihak sekolah juga tidak boleh berdiam diri menunggu arahan pemerintah. Pihak sekolah harus berperan aktif melakukan upaya preventif agar kasus bullying tidak terjadi lagi," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Programme for International Students Assessment (PISA) pada 2018 menunjukkan 41,1% siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan baik secara verbal maupun fisik. Ditambahkan Ike, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kasus bullying, sekolah dan universitas bisa melihat rekam jejak siswa sebelum penerimaan siswa dan mahasiswa baru.
Hal tersebut selain sebagai bentuk pencegahan namun juga sebagai sanksi sosial terhadap pelaku bullying. "Sehingga para pelaku bullying akan mendapat catatan hitam dan harus mendapat perhatian ekstra. Karena, seringkali setelah melakukan perundungan, maka pelaku akan terus melakukannya lagi," pungkasnya.