Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Rihana Rihani ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rihana dan Rihani ke Kejaksaan. Kasus Si Kembar segera disidangkan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas yang dilimpahkan sudah dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi kembali. Kemudian, berkas sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya dan masih menunggu kabar terbaru dari Kejaksaan.
“Sudah P-19. Kami sudah memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” ujar Hengki, Sabtu (12/8/2023).
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar dari sejumlah polres. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus sekaligus memburu Si Kembar.
Kasus penipuan jual beli iPhone Rihana Rihani terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat 5 laporan polisi yang berbeda. Di Polres Metro Tangerang Kota, juga ada 6 laporan polisi.
Si Kembar juga dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Rihana Rihani menyewa mobil rental lalu membawa kabur mobil.
Setelah berpindah-pindah tempat dari kejaran polisi, akhirnya Rihana Rihani berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas yang dilimpahkan sudah dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi kembali. Kemudian, berkas sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya dan masih menunggu kabar terbaru dari Kejaksaan.
“Sudah P-19. Kami sudah memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” ujar Hengki, Sabtu (12/8/2023).
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar dari sejumlah polres. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus sekaligus memburu Si Kembar.
Kasus penipuan jual beli iPhone Rihana Rihani terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat 5 laporan polisi yang berbeda. Di Polres Metro Tangerang Kota, juga ada 6 laporan polisi.
Si Kembar juga dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Rihana Rihani menyewa mobil rental lalu membawa kabur mobil.
Setelah berpindah-pindah tempat dari kejaran polisi, akhirnya Rihana Rihani berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang.
(jon)