Dalam Sidang, Lucinta Luna Bantah Ekstasi Miliknya

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:19 WIB
loading...
Dalam Sidang, Lucinta Luna Bantah Ekstasi Miliknya
Selegram Lucinta Luna. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selegram Lucinta Luna membantah memiliki narkoba jenis ekstasi. bantahan itu diucapkannya dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.

"Saya enggak tahu milik siapa. Bukan milik saya, bukan milik Abas, bukan milik suami-istri," kata Lucinta dalam sidang virtualitu, Rabu (29/7/2020). ( )

Meski demikian, Lucinta mengakui dirinya sempat mengonsumsi ekstasi. Namun, dia mengatakan, hal itu dilakukan sudah lama, yakni tahun 2019. ( )

Pernyataan Lucinta bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bila ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartement merupakan miliknya.

Menurutnya, sebelum penemuan ekstasi terjadi, Lucinta dan Abas pergi ke luar kota. Karena itu, dirinya menjamin ekstasi itu bukan miliknya. "Tidak ada pemaksaan dari polisi," jawab Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Lucinta, dalam sidang itu juga menghadirkan saksi lainnya, Banit II Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Briptu Ilham Maulana. Dalam kesaksiannya, Ilham mengaku sudah melakukan penangkapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Bahkan dalam penangkapan itu, polisi merekam video proses penangkapan yang kemudian ditayangkan dalam sidang. ( )

Ilham menyebutkan, ekstasi itu merupakan milik Lucinta. Dalam pemeriksaan tersebut, Ilham menyebutkan Lucinta mendapatkan pil ekstasi itu di kafe Jakarta Selatan. Pil ekstasi itu disebut sempat dikonsumsi namun langsung dibuang karena rasanya tidak enak. "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan keterangan terdakwa," ungkap Ilham.

Meski demikian Kuasa hukum Lucinta Luna menyayangkan pemeriksaan tersebut karena Lucinta tidak didampingi oleh kuasa hukum saat tanda tangan BAP.

"Ketika tanda tangani BAP terdakwa tidak didampingi kuasa hukum," kata kuasa hukum Lucinta Luna.

Namun Ilham menyanggah pernyataan tersebut. Saksi Ilham mengatakan, tanda tangan BAP tetap disaksikan kuasa hukum lewat video conference. Hal itu lantaran Pandemi Covid-19 yang membatasi akses keluar masuk Polres Metro Jakarta Barat.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6993 seconds (0.1#10.140)