Lewat Video Conference, Berkas Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 30 April 2020 - 21:30 WIB
loading...
Lewat Video Conference, Berkas Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lucinta Luna saat melakukan video conference. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Melalui video conference, Polres Metro Jakarta Barat resmi merampungkan berkas perkara narkoba penyanyi transgender Lucinta Luna. Kasusnya pun kini telah P21 dan bersiap disidangkan di pengadilan negeri.

Saat melakukan video conference, Lucinta tampak mengenakan kaus berwarna putih dan masker merah muda. Ia melakukan video itu di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, selain Lucinta Luna pihaknya juga menyerahkan barang bukti dan kasus IF alias Flo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Dan hari ini kami sudah melakukan tahap dua yakni menyerahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," kata Ronaldo kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya pada Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, Lucinta Luna diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo.

Artis kontroversial itu mengaku sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut yang didapat dari Flo karena alasan depresi dan tertekan.

Ronaldo melanjutkan, dalam proses tahap dua Lucinta Luna dan Flo dilakukan melalui video call lantaran situasi saat ini di tengah pandemi Corona. Keduanya juga telah mendekam di Rutan Pondok Bambu yang merupakan rutan untuk wanita.

"Jadi saat ini untukk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan, meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," tutup Ronaldo.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)