Polisi Ringkus Penyebar Video Laundry Baju Tentara China, Ini Motif Pelaku

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:00 WIB
loading...
Polisi Ringkus Penyebar Video Laundry Baju Tentara China, Ini Motif Pelaku
Tim Cyber Crime Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penyebar rekaman video Laundry Baju Tentara China yang sempat viral di jagat media sosial. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim Cyber Crime Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penyebar rekaman video "Laundry Baju Tentara China" yang sempat viral di jagat media sosial . Tersangka AC (35) dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Tersangka AC ditangkap di kediamannya di Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (29/7/2020).

Budhi menyebut motif pelaku menyebarkan video tersebut karena ingin menyampaikan informasi yang dianggap benar tanpa di kroscek terlebih dahulu dan disebar ke ke grup media sosial. (Baca juga: Polisi Telusuri Pengunggah Video Laundry Baju Tentara China di Kelapa Gading)

Melihat video yang sempat viral di tengah masyarakat, Tim Cyber Crime Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung melakukan pengecekan tempat laundry yang di sebutkan sekaligus pelaku yang melakukan penyebaran video.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami dari 42 tempat laundry yang ada di Kelapa Gading, bahwa tidak ada satupun laundry sebagaimana yang viral di media sosial tersebut. Kami juga langsung lakukan pelacakan dan akhirnya menemukan tersangka," tegas Budhi. (Baca juga: Viral, Emak-emak di Pondok Ungu Rebut Kelewang Begal)

Saat menangkap AC, polisi menyita telepon seluler yang digunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks tersebut. AC dijerat UU ITE karena telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu atau kelompok masyarakat.

"Atas tindakan tersangka kami jerat dengan Pasal 45 Huruf A Ayat 2 atau Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Budhi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)