Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Kamis (10/8/2023). Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan.
Namun, sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak siap atau belum menyempurnakan berkas tuntutannya.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, mereka masih belum siap untuk membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (10/8/2023) ini. Pasalnya, berkas tuntutan dalam kasus penganiayaan David Ozora itu masih belum dirampungkan secara sempurna.
Alhasil, Jaksa meminta waktu selama satu minggu untuk menyempurnakan berkas tersebut. Hakim lantas menunda persidangan pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," kata hakim.
Namun, sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak siap atau belum menyempurnakan berkas tuntutannya.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, mereka masih belum siap untuk membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (10/8/2023) ini. Pasalnya, berkas tuntutan dalam kasus penganiayaan David Ozora itu masih belum dirampungkan secara sempurna.
Alhasil, Jaksa meminta waktu selama satu minggu untuk menyempurnakan berkas tersebut. Hakim lantas menunda persidangan pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," kata hakim.
(maf)